Syarat & Prosedur Ganti Warna Mobil di STNK (Update 2025)

Salah satu modifikasi paling memuaskan adalah mengganti warna mobil sesuai selera. Setelah proses Ganti Warna & Modifikasi Cat selesai dan mobil Anda tampil memukau dengan warna baru, ada satu langkah krusial yang tidak boleh Anda lewatkan: mengurus perubahan data di surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Mengapa ini penting dan bagaimana prosedurnya? Mari kita bahas tuntas.

Apakah Ganti Warna Mobil Wajib Lapor?

Jawaban singkatnya: YA, WAJIB. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, setiap perubahan identitas fisik kendaraan, termasuk warna, harus didaftarkan ulang untuk pembaruan data pada STNK dan BPKB.

Jika warna mobil di jalan berbeda dengan data yang tertera di STNK, Anda berisiko terkena sanksi tilang saat ada pemeriksaan. Selain itu, Anda juga akan mengalami kesulitan saat akan melakukan perpanjangan pajak 5 tahunan atau saat akan menjual mobil tersebut.

Syarat Dokumen untuk Ganti Warna Mobil

Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP Asli pemilik kendaraan yang masih berlaku.
  • STNK Asli.
  • BPKB Asli.
  • Surat Keterangan dari Bengkel: Surat rekomendasi dari bengkel tempat Anda melakukan pengecatan yang memiliki SIUP & NPWP. Di Zenith Motor, kami akan selalu menyediakan surat ini untuk pelanggan kami.
  • Kuitansi Pembayaran dari bengkel (sebagai bukti).
Proteksi Cat Nano Ceramic Coating

Prosedur Pengurusan Ganti Warna di Samsat

Berikut adalah alur umum yang akan Anda lalui:

  1. Datang ke Kantor Samsat Induk: Proses ini harus dilakukan di kantor Samsat tempat mobil Anda terdaftar, bukan di gerai atau Samsat keliling.
  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Bawa mobil Anda ke bagian cek fisik. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin, serta memverifikasi warna baru mobil Anda.
  3. Daftar di Loket Ganti Warna: Kunjungi loket khusus untuk pengurusan ganti warna atau perubahan data kendaraan.
  4. Serahkan Berkas: Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan kepada petugas untuk diverifikasi.
  5. Proses Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya resmi di loket bank yang tersedia di kantor Samsat.
  6. Pengambilan STNK Baru: Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan data warna yang sudah diperbarui. Anda juga akan mendapatkan surat pengantar untuk mengurus perubahan data di BPKB.
  7. Pengurusan BPKB: Langkah terakhir adalah membawa semua berkas ke kantor Polda setempat untuk memperbarui data warna pada BPKB Anda.

Berapa Biaya Resmi Ganti Warna Mobil?

Biaya yang Anda bayarkan di Samsat adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan surat-surat baru. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biayanya adalah:

  • Penerbitan STNK Baru: Rp 200.000
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp 375.000

*Biaya di atas adalah biaya resmi dan belum termasuk biaya lain seperti cek fisik atau administrasi lainnya.


Siap Memulai Proyek Ganti Warna Anda?

Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi tentang proses legalitasnya. Tim kami di Zenith Motor tidak hanya memberikan hasil cat terbaik, tetapi juga mendukung Anda dengan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat-surat.

Diskusikan Proyek Anda

Lihat Lokasi Workshop

Leave a Reply